IbnuKatsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya 12Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam. Dalam Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 34 disebutkan, bahwasannya kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istrinya). Seorang suami dituntut untuk bisa mendidik, melindungi, serta selalu menegakkan kebenaran dalam kehidupan rumah tangganya. Sampai detik ini memang tidak ada sama sekali, tapi ya it's oke nggak papa lah," lanjutnya. Terbaru, Puput mengungkap tabiat Doddy yang kerap menggunakan uang Chika untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meski uang yang dipakai adalah milik Chika, tapi Doddy tak menggantinya.. Dilansir dari Tribun Wow, fakta tersebut diungkap Puput dalam kanal YouTube AntaraNafkah Istri dan Uang Belanja Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta istri yang telah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis. Olehkarena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Uang antara Rp.20.000,- sampai dengan Rp.50.000,- Sesungguhnya pembagian tugas antara suami dan istri bukanlah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Ekonomi Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Penulis Najmah Saiidah KELUARGA — Islam telah memberikan tanggung jawab kepada ayah atau suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” QS At-Thalaq 7 Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” HR Thabrani Rasul saw. dalam Haji Wada bersabda, “Ayomilah kaum wanita para istri karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.” Islam telah mengatur tanggung jawab penafkahan ini dengan sangat terperinci, sehingga kehidupan keluarga bisa dilalui dengan penuh ketenteraman dan kebahagiaan. Pengaturan Islam tentang Nafkah Islam telah mengatur tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dengan sangat terperinci dan memberikan tanggung jawab ini kepada ayah atau suami. Karenanya, sistem Islam akan memberi peringatan dan sanksi pada laki-laki jika mereka lalai dalam melaksanakan kewajiban ini. Bahkan, dalam sistem Islam, negara punya hak untuk memaksa kepala keluarga atau wali jika mereka menahan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya. Jika seorang suami menahan harta untuk istri dan anak-anaknya, padahal ia memiliki harta yang memadai, dengan kata lain ia kikir sehingga istri dan anak-anaknya tidak terpenuhi kebutuhannya secara memadai, maka Islam memberikan kebolehan kepada istri untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sesuai dengan kebutuhannya dan anaknya. Hal ini pernah terjadi di masa Nabi Muhammad saw.. Adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, “Ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu Rasul saw. bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan makruf baik-baik sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” HR Bukhari dan Muslim Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa diperbolehkan mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok yang sifatnya urgen dan sesuai kebutuhan, sebab redaksi hadis menyebutkan, “… yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya makruf.” Ketika Uang Belanja Tidak Mencukupi, Apa yang Harus Istri Lakukan? Pada faktanya, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme ini, tidak ada jaminan apa pun dari negara, termasuk kebutuhan pokok rakyatnya. Karenanya, beban keluarga muslim di negeri ini cukup berat. Kebutuhan pokok, baik sandang, pangan, dan papan—belum lagi pendidikan, kesehatan, dan keamanan—semua ditanggung sendiri oleh keluarga muslim. Belum lagi harga barang-barang kebutuhan pokok terus menanjak, bahkan seolah tidak pernah kembali ke harga awal. Terlebih lagi saat pandemi seperti sekarang, ditambah kebijakan PPKM yang dicanangkan penguasa negeri, tidak sedikit keluarga muslim yang berkurang pendapatannya, bahkan ada di antara mereka tidak memperoleh pendapatan sama sekali hingga mengharuskannya mengencangkan ikat pinggang dalam mengelola keuangan agar keluarga tetap bisa bertahan hidup. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh para istri? 1. Tetap Memotivasi dan Mengingatkan Suami Untuk Mencari Rezeki yang Halal Ketika suami sedang mengalami kesempitan rezeki sehingga nafkah yang diberikan sudah tidak mencukupi, maka seorang istri yang baik tidak akan memojokkan suaminya. Namun, seorang istri pun memiliki peran penting untuk selalu memotivasi suami agar suami tetap berusaha mencari rezeki yang halal. Bagaimanapun, manajemen keuangan keluarga islami harus dilandasi prinsip keyakinan bahwa penentu dan pemberi rezeki adalah Allah Swt., tugas manusia adalah berusaha dengan niat untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar dapat melaksanakan semua kewajiban. Allah telah mengatur rezeki hamba-Nya, juga sudah dibagi dengan adil, tidak akan pernah tertukar. Ada baiknya mencari waktu dan momen yang baik untuk membicarakan masalah ini dengan suami, misalnya di saat santai berdua bersama suami di malam hari. Kita pun menyampaikannya dengan kalimat yang lembut dan baik, dengan bahasa yang mengajak untuk memecahkan masalah bersama, bukan menumpahkan persoalan kepada suami. 2. Membicarakan Kondisi Keuangan dengan Anak-Anak Sebaiknya kita menyampaikan kondisi keuangan kita kepada anak-anak—terlebih yang sudah menjelang balig—agar mereka tidak kaget ketika terjadi perubahan pola konsumsi dalam keluarga. Kita juga harus mengenalkan kepada anak-anak untuk mengetahui perencanaan keuangan keluarga, agar mereka pun juga turut andil untuk berhemat, misalnya dengan mengurangi pengeluaran yang tidak terlalu penting. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga bisa memahami kondisi ini, lebih baik lagi jika seluruh anggota keluarga bisa bekerja sama dan melakukan aktivitas bersama, seperti memasak makanan kesukaan keluarga yang biasanya dibeli, sehingga bisa menghemat pengeluaran keluarga. Atau berkebun sayuran bersama walaupun sederhana, sehingga di samping bisa mempererat hubungan keluarga, juga bisa mengurangi uang belanja. 3. Prioritaskan Penunaian Kewajiban dan Kebutuhan Pokok Dalam sistem sekuler kapitalisme, tidak ada yang cuma-cuma. Kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, dibebankan kepada rakyat. Sehingga, rakyat dibebankan biaya-biaya yang tidak sedikit. Setiap bulannya kita dituntut untuk membayar listrik, air, uang sekolah anak, bahkan ada sebagian kita yang harus membayar jasa keamanan karena negara tidak menjaminnya. Terkait dengan pemenuhan akad-akad yang sudah kita lakukan, mau tidak mau kita harus penuhi. Jika kita tidak mampu menunaikannya pada saat ini, harus dikomunikasikan dengan pihak yang berakad, apakah posisinya menjadi utang, minta keringanan, atau dibebaskan. Demikian halnya dengan kebutuhan pokok, seorang istri tentu saja harus lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan yang penting dan pokok, misalnya pangan untuk kebutuhan sehari-hari, baru memikirkan kebutuhan lainnya. Kebutuhan makanan untuk seluruh anggota keluarga kita penuhi walaupun dengan menu-menu yang lebih sederhana. Tentu saja menuntut kreativitas dari seorang ibu untuk menyediakan menu-menu makanan yang bergizi, tetapi dengan harga yang dapat dijangkau keuangan keluarga. 4. Mengatur pengeluaran Sesuai Pendapatan Seorang istri memiliki tugas membantu suami dalam mengatur pendapatan suaminya dan tidak boleh membebani suami dengan beban kebutuhan dana di luar kemampuannya. Terlebih di masa pandemi—yang belum tahu kapan akan berakhir—seorang istri harus dapat mengatur pengeluaran rumah tangganya seefisien mungkin menurut skala prioritas sesuai dengan penghasilan dan pendapatan suami, jika bisa menyisihkan untuk ditabung atau bersedekah, tentu lebih baik. Abu bakar ra. pernah berkata, “Aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja.” Dalam berumah tangga, suami istri hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah Allah. Sabda Nabi saw., Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” Muttafaq Alaih 5. Membelanjakan Secara Hemat dan hidup sederhana Di masa pandemi saat ini, mau tidak mau kita dituntut untuk bijaksana dalam membelanjakan harta, apalagi jika kita tidak memiliki pendapatan tetap atau bisa jadi saat ini kita mengandalkan tabungan. Sudah seharusnya kita berhemat dan menerapkan pola hidup sederhana. Kita membelanjakan sesuai dengan kebutuhan, menahan diri dari membelanjakan harta untuk hal-hal yang kurang penting, semata hanya memenuhi keinginan kita. Rasulullah SAW bersabda ” Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan hartanya secara hemat, dan bisa menyisihkan tabungan sbg persediaan di saat kekurangan dan kebutuhannya.” HR. Bukhari dan Muslim 6. Membantu Pendapatan keluarga Tidak dapat dimungkiri, pada faktanya banyak para ayah yang penghasilannya berkurang, bahkan kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini. Sesungguhnya Islam tidak melarang para istri bekerja, berdagang, atau melakukan aktivitas lainnya yang menjadi jalan datangnya rezeki untuk membantu suami, asalkan suami mengizinkannya dan ia tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait ibu dan pengelola rumah suaminya serta kewajiban-kewajiban lainnya. Hanya saja, ia tetap berkewajiban mendorong dan memotivasi suaminya untuk berusaha mencari nafkah atau berusaha bersama-sama saling bahu membahu untuk mendatangkan rezeki, misalnya kerja sama dalam berdagang dan sebagainya. 7. Banyak Berdoa Ketika rezeki keluarga kita sedang dalam kesempitan, sudah seharusnya kita mengetuk pintu langit, memohon doa kepada Allah Ar-Rozaak, Sang Maha Pemberi Rezeki, agar selalu memberikan kelapangan rezeki untuk keluarga kita. Ada sebuah kisah ketika keluarga Ali bin Abi Thalib mengalami kesulitan, ia meminta istri tercintanya, Fathimah, untuk menghadap Rasulullah saw.. Kemudian Fathimah menceritakan keadaannya kepada ayahandanya. Dengan penuh kasih, Rasulullah saw. memandang putrinya sembari bertutur, “Sungguh, sejak sebulan ini tungku rumah ini juga tidak menyala. Tetapi baru saja aku diberi seekor kambing betina. Jika kamu mau, aku akan usahakan lima ekor untukmu. Atau kamu mau kaku ajari lima kalimat yang pernah diajarkan Jibril kepadaku ?” Lalu Fathimah menjawab, “Ajarilah saja aku lima kalimat yang diajarkan kepadamu, wahai ayah.” Dengan serta-merta, Rasulullah mengajarkan lima kalimat itu. “Bacalah selalu Yaa awwalal Awwaliina, wa Yaa Akhiiral Akhiriina, wa Yaa Dzal Quwwatil Matiin, wa yaa Raahimil masaakiin, wa yaa Arhamar Raahimiin Wahai Zat Yang Mahaawal, wahai Zat yang Mahaakhir, wahai Zat Pemilik Kekuatan yang hebat, Wahai Zat yang Maha Pengasih bagi orang-orang miskin, wahai Zat Yang Maha Pengasih.” Khatimah Telah kita pahami bersama bahwa kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab suami kita, akan tetapi kadang ada kondisi tertentu, terlebih di saat pandemi sekarang ini menjadikan pendapatan keluarga berkurang bahkan tidak mencukupi. Bila suami sudah berikhtiar semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan keluarga, akan tetapi kebutuhan keluarga tidak tercukupi, sudah seharusnya sebagai istri membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengelola keuangan dengan baik, di samping juga dengan tetap memotivasi suami agar terus berikhtiar. Selain itu, tentu saja dengan selalu memanjatkan doa kepada Allah Swt.. Kita yakin bahwa doa yang kita panjatkan dengan penuh keikhlasan, sepenuh jiwa dan raga kita, terlebih kita terus kumandangkan di waktu-waktu diijabahnya doa, dengan izin Allah akan membelah langit, menjadi jalan dikabulkannya doa kita. Semoga Allah senantiasa memberikan kecukupan rezeki untuk kita dan keluarga. Aamiin yaa mujiibas saailiin. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews/Gz] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments! Jakarta - Diriwayatkan lewat beberapa hadits saat para istri Rasulullah SAW meminta uang tambahan belanja. Para istri Rasulullah SAW menganggap nafkah yang diberikan masih ajaran Islam, suami wajib memberikan nafkah bagi istri dan juga keluarganya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Arab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW oleh Fuad Abdurahman, suatu hari semua istri Rasulullah SAW berkumpul dan saling melontarkan keluhan. Mereka merasa tidak mendapatkan nafkah dan perhiasan yang layak. Dalam arti lain, mereka meminta nafkah lebih sebagai tambahan uang SAW yang mendengar keluhan ini kemudian memberi dua pilihan yakni bersabar hidup apa adanya dengan beliau atau hidup mewah tetapi berpisah dari beliauSebagai seorang kepala rumah tangga yang mencintai para istrinya, Rasulullah SAW merasa gundah atas keluhan ini. Sampai beliau menampilkan wajah lama setelah kejadian ini, dua sahabat Rasulullah SAW yakni Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab mendatangi rumah beliau dan mendapati wajah Rasulullah SAW yang muram. Kedua sahabat yang juga mertua Rasulullah SAW ini akhirnya mengerti bahwa kegundahan berakar dari para istrinya. Karena saat itu para istri Rasulullah SAW tengah Bakar dan Umar kemudian berusaha meredakan kegundahan Bakar berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya aku mendapati putriku menuntut nafkah kepadamu, aku pasti akan mencekik lehernya," ujar Abu Bakar yang tak lain adalah ayah dari pun mengucapkan kata-kata yang sama berkaitan dengan putrinya, itu, dua sahabat Rasulullah SAW ini menemui putrinya masing-masing. Tanpa pikir panjang, mereka ini mencekik leher putrinya, ada riwayat yang menyebutkan memukul tengkuk, seraya menghardik,"Kamu menuntut sesuatu yang tidak sepatutnya kepada Rasulullah SAW!"Mendengar sang ayah marah, istri Rasulullah SAW ini lantas memberi jawaban, "Demi Allah, kami tidak akan menuntut sesuatu yang tidak dimiliki Rasululah SAW," jawab Aisyah dan kejadian ini, Rasulullah SAW kemudian meninggalkan istri-istrinya selama satu bulan, ada yang menyebut 29 hari dan 30 hari. Pada saat ini pula Rasulullah SAW menerima wahyu Allah lewat surat Al-Ahzab ayat 28-29Surat Al-Ahzab Ayat 28يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًاArab-Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika ing kuntunna turidnal-ḥayātad-dun-yā wa zīnatahā fa ta'ālaina umatti'kunna wa usarriḥkunna sarāḥan jamīlāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang Al-Ahzab Ayat 29وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاArab-Latin Wa ing kuntunna turidnallāha wa rasụlahụ wad-dāral-ākhirata fa innallāha a'adda lil-muḥsināti mingkunna ajran 'aẓīmāArtinya Dan jika kamu sekalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasulnya-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang bin Abdullah meriwayatkan, "Lalu, Nabi mendatangi 'Aisyah."Disebutkan, bahwa Rasulullah SAW mengatakan kepada istrinya, Aisyah akan turunnya ayat ini. Beliau berpesan agar ia tidak tergesa-gesa dalam memberikan kemudian berkata, "Apakah dalam memilih engkau aku harus meminta pendapat kepada kedua orang tuaku?" tanya Aisyah. Dan kemudian ia menjawab tegas, "Aku memilih Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat."Rasulullah SAW kemudian menyampaikan, "Tidaklah seorang pun dari mereka yang bertanya, melainkan aku akan memberikan jawabannya."Jabir menutup penuturannya sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dengan menyampaikan sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya Allah SWT tidak mengutusku sebagai seorang yang menyusahkan ataupun menjerumuskan orang lain pada kesusahan," pungkas beliau, "Allah mengutusku sebagai pemberi pelajaran dan kemudahan." Simak Video "Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih" [GambasVideo 20detik] dvs/erd BANYAK orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja. Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. BACA JUGA Mau Minta Cerai Gara-gara Suami Tidak Memberi Nafkah? Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisa’ 34 Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda “Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami.” HR. Muslim 2137 Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki uang belanja dan pakaian nafkah istri. Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” 233 Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. BACA JUGA MasyaAllah, Perjuangan Seorang Kepala Keluarga Mencari Nafkah Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda “Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” 4945 Untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin. [] SUMBER CAHAYA ISLAM Ilustrasi memberi nafkah kepada istri. Foto UnsplashSetelah menikah dan berumah tangga, seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Meski istri sudah dalam keadaan kaya atau mendapat warisan keluarga sebelum menikah, kewajiban suami dalam memberi nafkah tidak SAW bersabda “Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami.” HR Muslim 2137Dalam ajaran Islam, ada 3 macam nafkah istri yang wajib dipenuhi suami. Apa saja? Berikut penjelasannya beserta hukum memberi nafkah untuk istri yang dapat Memberi Nafkah untuk IstriIlustrasi memberi nafkah istri. Foto UnsplashMengutip buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah tulisan Maharati Marfuah, Lc., hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib. Yang dimaksud dengan nafkah istri di sini adalah kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi alias nafkah batin, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pengobatan, serta tersebut dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman “Dan kewajiban ayah suami memberi makan dan pakaian kepada para ibu istri dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” QS Al-Baqarah 233Tak hanya itu, seorang lelaki juga wajib menafkahi mantan istrinya yang telah cerai dalam keadaan talak raj’i dan talak ba’in hamil. Allah berfirman dalam Al Quran“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An Nisa 34Namun, berbeda dengan pemberian nafkah kepada istri dalam ikatan pernikahan, bentuk nafkah dari pernikahan yang telah putus menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah dibatasi berupa nafkah tempat tinggal Macam Nafkah IstriIlustrasi 3 macam nafkah istri. Foto Unsplash1. Nafkah KeluargaSebagai kepala keluarga, seorang suami harus memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan keluarganya. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, hingga pendidikan anak-anak merupakan kewajiban buku Kiat-kiat Menjadi Suami Penyejuk Hati tulisan Khalifi Elyas Bahar dijelaskan bahwa kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan suami dalam yang difirmankan Allah “Tempatkanlah mereka para istri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan, jika mereka istri-istri yang sudah dithalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian, jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik. Dan, jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” QS. Ath-Thalaaq 62. Nafkah Kebutuhan Pribadi IstriDi luar kebutuhan sehari-hari untuk keluarga, suami harus memberikan nafkah materi kepada sang istri secara pribadi. Jadi, tidak hanya memberikan uang belanja bulanan, suami juga wajib memenuhi kebutuhan pribadi sang nafkah tersebut akan menjadi hak istri sepenuhnya akan digunakan untuk apa. Bisa untuk menjaga penampilan, merawat diri, atau sekadar ditabung, semuanya adalah kewenangan Nafkah BatinBukan saja berupa materi, ada hak lain bagi istri yang harus dipenuhi suami, yakni nafkah batin. Memberikan nafkah batin untuk istri adalah upaya mendirikan kehidupan rumah tangga yang rukun dan buku Hari-Hari Bersama Rasulullah tulisan Genta Hidayah, contoh nafkah batin istri bisa berupa membahagiakan istri, mengajaknya bercanda, membuatnya tersenyum, menjaga dan menenangkan hatinya, dan masih banyak sepatutnya seorang suami berupaya agar kondisi hati istri menjadi bahagia dan penuh semangat, sehingga kondisi keluarga akan terasa sajakah nafkah untuk istri?Uang belanja dan uang nafkah apakah sama?Bagaimana hukum menafkahi istri dalam Al Quran? Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Selasa, 13 Juni 2023 Muhajirin Kamis, 09 Maret 2023 - 1620 WIB Ilustrasi suami dan istri foto Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof. Yahya Zainul Ma'arif Buya Yahya, menjelaskan, nafkah merupakan kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istri. Artinya, seorang suami memiliki kewajiban mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istri.“Urusan makannya, urusan pakaiannya, urusan tempat tinggalnya. Dalam adat kita, sesuai dengan kemampuan seorang laki-laki. Yang jelas sesuai dengan kemampuan seorang suami, bentuk kasih sayang,” ucap Buya Yahya dalam salah satu tausiahnya, dikutip Kamis 9/3/2023.Contoh kebutuhan mendasar tersebut, di antaranya makanan dan minuman, pakaian untuk menutup aurat, tempat tinggal yang layak. Jika ada biaya tambahan atau uang belanja tambahan maka itu masuk dalam kategori kebaikan suami kepada istri. Baca Juga Tak Ada Pajak dalam Islam, Buya Yahya Jika Sesuai Syariat Wajib Didukung“Jadi, nafkah itu adalah yang mencukupi kebutuhan pribadi istri dan juga kebutuhan anak-anaknya. Selebihnya, itu adalah hadiah atau kebaikan dari seorang suami, maka belanja yang diberikan itu adalah secukupnya akan jadi nafkah, selebihnya adalah kebaikan seorang suami, enggak usah dipilah-pilah,” ujar Buya Buya Yahya, jika suami memiliki kemampuan lebih dalam hal harta, maka sangat mulia memberikan uang belanja untuk menyenangkan istri. Ini termasuk dalam akhlak mulia. Menyenangkan istri sangat penting, mengingat istri mengurus banyak keperluan rumah tangga, mulai dari anak-anak sampai keperluan suami.“Kita harus membedakan antara nafkah dan uang belanja. Kehidupan akan menjadi lebih indah jika kita tidak hanya berbicara, tetapi juga mempraktikkan akhlak yang lebih baik untuk pasangan kita. Ini bukan hanya urusan yang sederhana,” tutur Buya Yahya.jqf TOPIK TERKAITbuya yahyakebutuhan rumah tanggarumah tanggasuami istriBERITA TERKAIT

antara nafkah istri dan uang belanja muslimah corner